Tren thrifting yang selama ini jadi primadona generasi muda kini sedang menghadapi masa sulit. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian UMKM akhirnya menekan platform e-commerce besar untuk menertibkan penjualan pakaian bekas impor. Dalam waktu singkat, ribuan toko dan ratusan ribu produk dihapus dari Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan Lazada.
Langkah ini diumumkan resmi pada 7 November 2025 setelah pertemuan antara perwakilan platform dengan Kementerian UMKM. Shopee menjadi salah satu yang paling cepat bertindak. Deputy Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira, mengatakan pihaknya telah menerima arahan dari kementerian dan langsung melakukan penindakan di hari yang sama. “Kami sudah menurunkan ratusan ribu produk yang diindikasikan sebagai pakaian bekas impor. Ini bagian dari komitmen kami untuk mematuhi aturan dan melindungi pelaku usaha lokal,” ujarnya.
Shopee menjelaskan bahwa proses penghapusan tidak dilakukan secara otomatis oleh sistem, tetapi diverifikasi secara manual agar tidak salah sasaran. Mereka khawatir sistem berbasis kata kunci bisa ikut menghapus produk legal dari pelaku UMKM lokal. “Kami lakukan dengan pendekatan manusia, bukan mesin. Kami ingin tetap adil bagi penjual yang patuh,” tambah Radynal.
Viralnya keluhan dari sejumlah penjual menambah sorotan terhadap kebijakan ini. Di media sosial, seorang seller Shopee mengaku kaget karena menerima ratusan notifikasi dalam waktu singkat. Awalnya ia mengira tokonya sedang banjir pesanan, tapi ternyata semua notifikasi itu adalah pemberitahuan penghapusan produk. Barang-barang yang dijualnya ditandai sebagai pakaian bekas impor yang melanggar kebijakan marketplace.
Tidak hanya Shopee, Tokopedia juga mengambil langkah serupa. Lead of Public Policy Tokopedia, Richard Anggoro, menegaskan bahwa sejak awal, Tokopedia memiliki kebijakan jelas yang melarang penjualan barang impor bekas. Produk yang terbukti melanggar langsung dihapus. “Kami mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat. Barang impor bekas dilarang beredar, dan kami akan pastikan itu ditegakkan,” jelasnya.
Tokopedia kini bekerja sama dengan TikTok Shop di bawah satu sistem pengawasan yang sama. Dengan integrasi tersebut, kebijakan penertiban otomatis berlaku di dua platform sekaligus, mencegah pelaku memindahkan produk lintas aplikasi. Sementara itu, Lazada Indonesia juga menyatakan dukungan penuh. Vice President Government Affairs Lazada, Yovan Sudarma, mengatakan pihaknya siap mengikuti arahan Kementerian UMKM dan telah mulai membersihkan produk bekas impor yang masih beredar di marketplace.
Kebijakan ini menjadi kelanjutan dari pengetatan yang sudah berjalan sejak 2023, di mana pemerintah menegaskan larangan impor pakaian bekas dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Barang-barang tersebut termasuk kategori yang dilarang karena dianggap merugikan industri tekstil lokal dan berpotensi membawa risiko kebersihan serta kesehatan.
Namun lonjakan penjualan online membuat pengawasan menjadi lebih kompleks. Marketplace menjadi jalur utama penyebaran produk thrifting impor yang murah dan sulit dilacak. Karena itu, pemerintah kini menggandeng langsung perusahaan e-commerce agar ikut menindak dan memblokir penjualan ilegal.
Di sisi lain, banyak pelaku usaha thrifting kecil merasa terhantam kebijakan ini. Beberapa di antaranya kehilangan hampir seluruh stok karena barang yang dijual terhapus. Mereka berharap pemerintah memberi masa transisi agar bisa menyesuaikan sumber barang dan tetap bertahan. Beberapa komunitas thrift store juga mulai beralih ke penjualan barang bekas lokal atau hasil upcycling, meski margin keuntungan lebih kecil.
Kementerian UMKM menegaskan akan membuka jalur komunikasi dengan pelaku usaha yang terdampak dan memastikan produk yang benar-benar lokal tidak ikut terhapus. Shopee dan Tokopedia juga menyediakan layanan klarifikasi langsung agar penjual bisa menunjukkan bukti asal barang jika tidak berasal dari impor.
Dengan langkah serentak ini, ekosistem thrifting Indonesia kini memasuki fase baru. Tidak lagi sebatas gaya hidup hemat dan vintage, melainkan harus mengikuti aturan legal yang ketat. Pemerintah ingin mengarahkan industri ini agar mendukung ekonomi berkelanjutan melalui pengolahan barang bekas dalam negeri, bukan impor ilegal.
Masa depan thrifting kini bergantung pada kemampuan penjual untuk beradaptasi. Bagi pelaku yang mau beralih ke barang lokal, peluang masih terbuka lebar. Namun bagi mereka yang tetap bergantung pada barang bekas impor, risiko penutupan toko dan penghapusan massal akan terus menghantui.
