Pemerintah resmi menerapkan aturan baru registrasi kartu SIM di Indonesia. Mulai 19 Januari 2026, setiap nomor seluler wajib didaftarkan menggunakan verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Aturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai respons atas meningkatnya penipuan digital yang semakin meresahkan masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir, nomor seluler menjadi pintu masuk utama berbagai kejahatan, mulai dari telepon penipuan, pesan spam, hingga pencurian kode OTP. Banyak kasus sulit diusut karena nomor yang digunakan tidak memiliki identitas pemilik yang jelas.
Selama ini, kartu SIM prabayar tergolong mudah dibeli. Kartu dapat langsung aktif dan digunakan, bahkan dengan data yang tidak sepenuhnya valid. Kondisi tersebut membuka celah besar bagi pelaku kejahatan digital. Pemerintah menilai sistem lama sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi dan tingginya ketergantungan masyarakat pada layanan digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa nomor seluler kini harus diperlakukan sebagai identitas digital. Setiap nomor wajib terhubung dengan pemilik yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan jika disalahgunakan. Karena itu, proses registrasi tidak lagi cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan, tetapi harus diverifikasi melalui data biometrik.
Dalam aturan baru ini, Warga Negara Indonesia wajib mendaftarkan kartu SIM menggunakan NIK yang diverifikasi melalui pengenalan wajah. Untuk Warga Negara Asing, registrasi dilakukan menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang masih berlaku. Sementara itu, pelanggan di bawah usia 17 tahun harus didaftarkan dengan melibatkan identitas kepala keluarga.
Perubahan paling terasa bagi masyarakat adalah kebijakan kartu perdana yang wajib dijual dalam kondisi tidak aktif. Kartu SIM baru tidak dapat langsung digunakan sebelum proses registrasi selesai dan dinyatakan valid. Tujuan kebijakan ini adalah menghentikan peredaran nomor aktif tanpa identitas yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan dan penyalahgunaan data.
Selain itu, pemerintah membatasi kepemilikan nomor prabayar maksimal tiga nomor untuk setiap operator. Pembatasan ini ditujukan untuk menekan praktik penyalahgunaan satu identitas untuk mengaktifkan banyak nomor sekaligus. Dalam berbagai kasus penipuan, satu kelompok pelaku sering mengoperasikan puluhan nomor yang semuanya terdaftar atas satu identitas.
Aturan baru ini juga memberi hak lebih besar kepada masyarakat. Setiap pelanggan berhak mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitas mereka. Operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan layanan pengecekan nomor serta mekanisme pemblokiran jika ditemukan nomor yang tidak dikenali. Dengan ketentuan ini, masyarakat memiliki kendali lebih besar atas data dan nomor yang terkait dengan identitas mereka.
Jika dibandingkan dengan negara lain, kebijakan Indonesia bukan tanpa contoh. India telah lama menerapkan registrasi SIM berbasis biometrik melalui sistem identitas nasional Aadhaar. Kebijakan tersebut berhasil mengurangi jumlah kartu SIM ilegal dalam skala besar. Namun di sisi lain, India juga menghadapi tantangan serius terkait perlindungan data dan kepercayaan publik.
China menerapkan pendekatan yang lebih ketat dengan mewajibkan pemindaian wajah secara langsung saat pembelian kartu SIM. Langkah ini efektif menghilangkan anonimitas nomor seluler, tetapi menuai kritik karena dinilai memperluas pengawasan negara terhadap warga. Sementara itu, negara negara Uni Eropa seperti Jerman memilih pendekatan yang lebih hati hati. Registrasi SIM tetap wajib identitas, namun tanpa biometrik wajah, dengan perlindungan data yang sangat ketat.
Indonesia berada di posisi tengah. Dari sisi keamanan, penggunaan biometrik dinilai relevan untuk menekan penipuan digital yang terus meningkat. Namun dari sisi tata kelola, tantangan terbesar terletak pada perlindungan data biometrik yang bersifat permanen dan tidak dapat diubah jika terjadi kebocoran.
Pemerintah mewajibkan operator telekomunikasi menerapkan standar keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan. Sanksi administratif akan dikenakan kepada operator yang melanggar ketentuan. Meski demikian, transparansi pengelolaan data biometrik dan mekanisme pengawasan independen masih menjadi perhatian publik.
Untuk memastikan transisi berjalan lancar, pemerintah membuka fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama yang sebelumnya hanya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga. Langkah ini penting agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan komunikasi, terutama di daerah dengan keterbatasan infrastruktur dan literasi digital.
Secara realistis, registrasi SIM berbasis biometrik tidak akan langsung menghapus penipuan digital di Indonesia. Pelaku kejahatan akan terus mencari celah baru. Namun dengan identitas nomor yang lebih jelas, proses pelacakan dan penegakan hukum menjadi lebih mudah.
Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih tertib dan aman. Keberhasilannya sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan, pengawasan yang ketat, serta komitmen nyata dalam melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.